Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Lintas Perguruan Tinggi Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sejumlah akademisi di bidang hukum turut menyuarakan sejumlah kejanggalan serta kelemahan dari UU Cipta Kerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akademisi Lintas Perguruan Tinggi Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para akademisi yang terdiri dari guru besar, dekan, dan ratusan dosen dari perguruan tinggi menyatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Para akademisi tersebut menyatakan sikap penolakan karena melihat banyak penyimpangan dalam proses pembahasan hingga isi undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, pada Senin (5/10/2020) tersebut.

Sejumlah akademisi di bidang hukum turut menyuarakan sejumlah kejanggalan serta kelemahan dari UU Cipta Kerja.

Mereka diantaranya adalah Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej, Maria Sri Wulan Sumardjono, Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Hukum Unpad Susi Dwi Harijanti, dosen FHUI Andri Wibisana.

MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/SERAMBI INDONESIA/HENDRI)

Baca: KSP: UU Cipta Kerja Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Berikut pernyataan sikap para akademisi lintas perguruan tinggi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dibacakan Susi Dwi Harijanti:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat sore, salam sejahtera dan salam sehat untuk seluruh peserta webinar pada sore hari ini.

Pertemuan yang kita adakan pada sore hari ini pada dasarnya adalah pertemuan, sebuah forum untuk memperlihatkan sebagian dari tanggung jawab kaum akademik atau kaum intelektual.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, izinkan saya pada sore hari ini mewakili teman-teman yang sudah menandatangani pernyataan sikap untuk membacakan di hadapan para guru besar yang saya hormati, para doktor, kemudian juga saudara-saudara mahasiswa ataupun juga peserta webinar yang lainnya.

Pengesahan undang-undang Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 yang dilaksanakan pada tengah malam sungguh mengejutkan kita semua.

Sebuah pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan. Tetapi juga pengesahan pada tengah malam menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah, terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan undang-undang.

Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya.

Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat.

Begitu banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran undang-undang cipta kerja, tapi pembuat undang-undang bergeming.

Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas