Klaster Pendidikan Ada dalam UU Cipta Kerja, Maarif Nahdatul Ulama Merasa Dipermainkan DPR
Arifin Junaidi mengungkapkan kekecewaannya atas masuknya klaster pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Editor: Adi Suhendi
Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca: Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Telah Disahkan Menjadi UU Cipta Kerja, Download PDF-nya di Sini
“Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.
Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.
Judicial Review
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berencana mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan langkah ini dilakukan karena UU Cipta Kerja mengarahkan liberalisasi pendidikan.
“Pasti judicial review itu akan kita lakukan karena regulasi ini akan memakan banyak korban,” tutur Ubaid.
Menurutnya, penjerumusan pendidikan Indonesia harus disetop melalui judicial review.
Dirinya mengatakan klaster pendidikan pada UU Cipta Kerja dapat menyebabkan bencana di dunia pendidikan Indonesia.
“Bencana pendidikan di Indonesia dimulai dari sini kalo tidak disetop. Pendidikan tidak lagi menjadi kedaulatan rakyat tapi menjadi kedaulatan pasar,” tutur Ubaid.
Baca: UU Cipta Kerja Baru Disahkan, Hotman Paris Ngaku Buru-buru Pelajari Isinya: Ini adalah Uang
Ubaid mengaku dibohongi DPR yang berjanji menghapus klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.