Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP: UU Cipta Kerja Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Menurutnya pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin mengakomodasi semua kepentingan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KSP: UU Cipta Kerja Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian (Tangkap layar channel YouTube KompasTV) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyadari bahwa Undang-undang Cipta Kerja Omnibas Law yang baru saja disahkan DPR tidak bisa memuaskan semua pihak.

Namun menurutnya, pembahasan Undang-undang tersebut menurutnya telah melalui proses politik yang panjang. 

"RUU sudah sudah melalui proses politik yang panjang dengan kekuatan politik yang ada di parlemen juga di pemerintah ya, untuk merumuskan yang terbaik, dan tentu saja tidak bisa memuaskan semua pihak," kata Donny kepada wartawan, Rabu, (7/10/2020).

Menurutnya pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin mengakomodasi semua kepentingan.

Meskipun pada akhirnya masih ada yang merasa kepentingannya tidak diakomodasi.

Baca: BREAKING NEWS:Buntut UU Cipta Kerja, Gedung DPR RI Dijual Online Shop, Minta Polisi Bertindak Tegas

"Karena kan ini tidak bisa menang-menangan semua, pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi begitu ya. Saya kira wajar saja dalam demokrasi, tapi ini sudah kesepakatan yang paling maksimal yang bisa dicapai untuk kemaslahatan rakyat indonesia," katanya.

Ia mengatakan apabila ada pihak-pihak yang keberatan atau tidak puas dengan isi undang-undang tersebut maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Berita Rekomendasi

"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir," pungkasnya.

MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Untuk diketahui pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada Senin kemarin memantik protes para buruh.

Mereka menilai Undang-undang tersebut telah memangkas hak-hak para buruh.

MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ada sekitar 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama Mogok Nasional.

Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap 10 isu yang diusung oleh buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas