Ombudsman RI Sebut ada Maladministrasi Penetapan DPO Djoko Tjandra
Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi permasalahan daftar pencarian orang (DPO) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjadi perhatian publik, Ombudsman RI berinisiatif melakukan investigasi atas permasalahan tersebut.
Kewenangan ini sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Serangkaian permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ahli dilakukan mulai Juli hingga Agustus 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, pada penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
"Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," imbuhnya.
Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi.
Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Tjandra.
Pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.
Dan sinergitas serta koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari,” anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menambahkan.
Acara Penyerahan LAHP tersebut dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dr. Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan DR. Amin Yanto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigid Prabowo, Inspektur Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt Deputi III Kemenkopolhukam Baringin Sianturi, dan Inspektur Jenderal Kemendagri Dr. Tumpak Haposan S.
Ombudsman menyampaikan perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Djoko Tjandra lebih obyektif, transparan, dan akuntabel.
"Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang," kata Ninik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.