Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
Satu per satu pihak yang terlihat pusaran kasus Djoko Tjandra diproses hukum, segera duduk di kursi terdakwa, hanya sidang jaksa pinangki yang ditunda
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menimpa Djoko Tjandra turut menyeret sejumlah pihak.
Anak buah Kapolri Jenderal Polisi Idhan Azis, anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga pengacara masuk dalam pusara kasus Djoko Tjandra.
Tiga institusi penegak hukum mulai dari Polri, Kejagung serta KPK beberapa kali melakukan gelar perkara bersama dalam menangani kasus ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon Bonaparte berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Pada sidang Senin (28/9/2020) minggu lalu, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.
Napoleon Bonaparte membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.
Sementara itu pada sidang Selasa (29/9/2020), tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon Bonaparte selaku Pemohon.
Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon Bonaparte sudah sesuai prosedur, satu di antaranya merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri