Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Massa Anti UU Cipta Kerja Rusak Gedung Kementerian ESDM di Jalan MH Thamrin

Massa kemudian masuk ke kantor Kementerian ESDM yang ada di jalan utama itu dengan melompati pagar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Massa Anti UU Cipta Kerja Rusak Gedung Kementerian ESDM di Jalan MH Thamrin
Tribunnews.com/Herudin
Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, dirusak oleh massa demonstran yang melempari gedung tersebut dengan bebatuan, Kamis (8/10/2020) sore. 

Kepulan asap hitam membumbung di sekitar perempatan Jalan MH Thamrin.

Mereka juga berbuat vandalisme dengan mencorat-coret fasilitas umum.

Para mahasiswa yang turun ke jalan beralasan menentang keputusan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu.

Pengendara terpaksa harus mencari jalan alternatif lantaran Jalan MH Thamrin masih diblokade.

MRT Perpendek Rute 

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, mengatakan rute kereta cepat MRT Jakarta diperpendek.

Hal ini dilakukan karena adanya massa aksi yang berunjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Alhasil, kata dia, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta hanya beroperasi dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Dukuh Atas BNI.

Stasiun Bundaran Hotel Indonesia stop beroperasi sementara.

"Mempertimbangkan situasi keamanan di area Bundaran HI yang tidak kondusif, MRT Jakarta saat ini hanya beroperasi dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Dukuh Atas BNI," kata Kamal, dalam keterangan resminya.

"Sambil menunggu perkembangan situasi keamanan lebih lanjut," tutup Kamal, singkat.

Sekadar informasi, berbagai elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mentang pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Massa Rusak dan Bakar Gedung Kementerian ESDM di Jalan MH Thamrin 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas