Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Epidemiolog: Demo Tolak UU Cipta Kerja Potensi Jadi Klaster Baru Covid-19

Demo dalam kondisi pandemi yang belum terkendali, potensial meningkatkan penularan. Lindungi pendemo, bagi masker, jangan lakukan kekerasan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Epidemiolog: Demo Tolak UU Cipta Kerja Potensi Jadi Klaster Baru Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR memicu sejumlah aksi turun ke jalan oleh buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Demonstrasi memicu klaster baru penularan Covid-19.

"Demo dalam kondisi pandemi yang belum terkendali, potensial meningkatkan penularan. Lindungi pendemo, bagi masker, jangan lakukan kekerasan," kata Pakar epidemiologi FKM UI Pandu Riono, Kamis (8/10/2020).

Untuk itu, epidemiolog ini menyarankan agar pemerintah dapat merangkul masyrakat melalui dialog.

"Sebaiknya pemerintah berdialog dengan wakil masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi keberatan atas UU tersebut. Sehingga demo bisa dicegah," jelas dia.

Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima
Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Polisi Bubarkan Massa Buruh yang Akan Demo di Depan Gedung DPR RI

 *Tujuh Isu Krusial yang Diusung Buruh*

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya akan melakukan aksi mogok nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Aksi tersebut dilangsungkan pada 6-8 Oktober 2020  sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Mereka mengemukakan 7 poin tuntutan.

Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima
Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut tujuh isu tersebut seperti yang dikutip dari Kompas.com :

1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.

2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.

4. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas