Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Jadi Pertimbangan Buruh Setelah Mogok Nasional
Diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), menuai banyak penolakan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
![Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Jadi Pertimbangan Buruh Setelah Mogok Nasional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tolak-uu-cipta-kerja-ibu-kota-jakarta-dikepung-aksi-unjuk-rasa_20201008_205508.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat pekerja hingga saat ini belum memutuskan langkah ke depan, setelah melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah selanjutnya akan diputuskan pekan depan saat rapat bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja.
"Nanti kami kabari hasilnya. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu opsi (langkah ke depan)," papar Said saat dihubungi, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca: Pernyataan Politisi Demokrat Benny Soal UU Cipta Kerja Kembali Viral: Hanya Untungkan Pebisnis
Setelah aksi mogok nasional di masing-masing pabrik tempat bekerja buruh, sejak 6-8 Oktober 2020, Said menyebut mulai besok tidak ada aksi lanjutan sampai ada keputusan rapat bersama.
Diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), menuai banyak penolakan.
Buruh melakukan aksi turun ke jalan dan mogok nasional selama tiga hari.
Hal ini dilakukan agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.