Legislator PKS Bantah Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja: Itu Cuma PHP Pemerintah
sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draf rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.
Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draf rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.
Dia menjelaskan, RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.
"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Padang Ricuh, Massa Berhamburan ke Jalan Raya Dihalau Aparat
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberiam bonus 5 kali gaji kepada karyawan.
Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.
Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.
Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.

Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.
"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," ucap Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekadar pemanis agar UU Cipta Kerja diterima publik.
"Jangan-jangan itu cuma PHP (Pemberi Harapan Palsu) agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu," pungkas Mulyanto.
Presiden Tanggung Jawab