Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Legislator PKS Bantah Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja: Itu Cuma PHP Pemerintah

sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draf rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Legislator PKS Bantah Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja: Itu Cuma PHP Pemerintah
Dok/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.

Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draf rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.

Dia menjelaskan, RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Padang Ricuh, Massa Berhamburan ke Jalan Raya Dihalau Aparat

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberiam bonus 5 kali gaji kepada karyawan.

Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.

Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Berita Rekomendasi

Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.

"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," ucap Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekadar pemanis agar UU Cipta Kerja diterima publik.

"Jangan-jangan itu cuma PHP (Pemberi Harapan Palsu) agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu," pungkas Mulyanto.

Presiden Tanggung Jawab

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas