Menteri Tito: UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Buka Usaha, Pemda Diminta Permudah Izin
Mendagri Tito Karnavian mengatakan UU Cipta Kerja akan memotong dan menyederhanakan prosedur berusaha di daerah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, UU tersebut akan memotong dan menyederhanakan prosedur berusaha di daerah.
Setelah disahkannya UU tersebut, sesuai perintah Presiden, akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Tito berujar PP berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.
“Anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” kata Mendagri dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu, (07/10/2020).
Baca: Satgas Covid-19 Ingatkan Pendemo UU Cipta Kerja, Jangan Membahayakan Orang Lain, Terapkan 3 M
Baca: Polisi Kembali Tangkap 40 Remaja yang Hendak Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini
Baca: Tertahan Tidak Bisa ke Jakarta Cabut UU Cipta Kerja, Buruh Bekasi Ancam Lewat Tol Jakarta-Cikampek
Mantan Kapolri itu melanjutkan dalam menyusun PP, asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan.
Dengan cara itu, Mendagri berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).
“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK: Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa, yang penting intinya adalah mempermudah.” ungkap Mendagri.
Sebagai Mendagri, Tito berharap Pemda juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut.
Baca: Mendagri Berhentikan Plt. Bupati Buton Utara Karena Kasus Pencabulan
Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.
“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” tandas Mendagri.
Pihaknya di Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law itu berperan dalam klaster administrasi pemerintahan.
Pasalnya, di dalam sistem pemerintahan di Indonesia kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.
Untuk itu, Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah.
“Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” tegas Mendagri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.