Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemenuhan Hak Atas Pangan di Indonesia Terancam Omnibus Cipta Kerja

FIAN Indonesia menilai Pengesahan UU Cipta Kerja mengancam pemenuhan hak atas pangan di Indonesia, di UU ini ada pasal bermasalah terkait pangan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemenuhan Hak Atas Pangan di Indonesia Terancam Omnibus Cipta Kerja
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kedua kiri), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil (kedua kanan), dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kanan) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FIAN Indonesia, organisasi nasional yang fokus pada advokasi terkait dengan isu hak atas pangan dan nutrisi di Indonesia menilai Pengesahan Omnibus Cipta Kerja mengancam pemenuhan hak atas pangan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan agenda liberalisasi pangan yang diadopsi dalam Omnibus Cipta Kerja akan memperkuat peran industrialisasi pertanian dan rantai pangan global.

"Skema liberalisasi ini, bukan hanya petani menjadi semakin tidak berdaulat atas tanahnya sendiri, tetapi kita sebagai konsumen turut direntankan dengan pilihan-pilihan pangan kita," ujar Ketua Dewan Nasional FIAN Indonesia Laksmi Adriani Savitri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

Baca: Tertahan Tidak Bisa ke Jakarta Cabut UU Cipta Kerja, Buruh Bekasi Ancam Lewat Tol Jakarta-Cikampek

Laksmi menerangkan Omnibus Cipta Kerja memiliki pasal-pasal bermasalah terkait dengan pangan, seperti kemudahan impor pangan (UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan) dan alih fungsi lahan pertanian dan pangan untuk proyek strategis nasional (UU No. 41 Tahun 2009).

Menurutnya, Food Estate Kalimantan Tengah termasuk  satu dalam agenda proyek strategis nasional 2020-2024 yang akan memanfaatkan fasilitas dari Omnibus Cipta Kerja dalam memfasilitasi investasi dan kegiatan industrialisasi pangan.

"Indonesia masih memiliki rapor merah dalam menjamin hak atas pangan dan gizi yang layak bagi warganya dan beberapa kali Pelapor khusus PBB untuk hak atas pangan terus mengingatkan bahwa kebijakan liberalisasi pangan akan memiliki dampak signifikan terhadap pemenuhan hak atas pangan. Seharusnya, catatan ini menjadi evaluasi bagi Indonesia," kata Laksmi.

Baca: Soroti Kritikan Fadli Zon soal UU Cipta Kerja, Yunarto Wijaya Beri Sindiran Hanya Akting

Dia mengatakan ada tiga dampak liberalisasi pangan terhadap pemenuhan hak atas pangan menurut Pelapor Khusus PBB mengenai Hak Atas Pangan.

Berita Rekomendasi

Pertama, menimbulkan ketergantungan akut pada pangan impor; kedua, monopoli korporasi terhadap rantai pasok pangan yang memarjinalkan petani kecil; dan ketiga, industrialisasi pertanian berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan.

"Pengesahan Omnibus Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan Pemerintah secara sembunyi-sembunyi telah mencederai keadilan bagi rakyat. krisis terhadap pemenuhan hak atas pangan akan semakin menguat ditengah keberpihakan kuat negara terhadap korporasi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas