Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Seorang Mahasiswa PMII Bekasi Alami Gegar Otak

Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang digelar aktivis mahasiswa PMII komisariat Pelita Bangsa Bekasi di Jababeka berujung ricuh, Rabu (7/10/2020) siang

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Seorang Mahasiswa PMII Bekasi Alami Gegar Otak
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang digelar aktivis mahasiswa PMII komisariat Pelita Bangsa Bekasi di Jababeka berujung ricuh, Rabu (7/10/2020) siang.

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 14:30 WIB itu, empat mahasiswa PMII dilarikan ke RS Cipta Medika Bekasi karena terluka.

Salah satunya bahkan mengalami gagar otak diduga tertembak gas air mata dari jarak satu meter.

Informasi ini dibagikan alumni PMII Muhammad Rosuli kepada Tribunnews.com, Kamis (8/10/2020) pagi.

Baca: Polri Terjunkan 2.500 Personel BKO Brimob Bantu Pengamanan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

"Sahabat Nasrul Firmansyah selaku Ketua Komisariat PMII Pelita Bangsa akan menjalani operasi, mohon doanya seluruh bangsa Indonesia" ujar Muhammad Rosuli.

Muhammad Rosuli mengecam keras tindakan aparat kepolisian kepada empat mahasiswa PMII yang kini dirawat di RS Cipta Medika Bekasi.

Berita Rekomendasi

"Dengan tegas mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat kepolisian," katanya.

Baca: Buruh dan Mahasiswa Demo Istana Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Muhammad Rosuli menjelaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang," ujar dia.

Ia menegaskan, sebagai alumni PMII yang berprofesi sebagai advokat, dirinya akan mendampingi empat mahasiswa yang menjadi korban dalam aksi unras tersebut.

Tindakan anarkis aparat kepolisian kepada empat mahasiswa PMII itu, lanjut Muhammad Rosuli, akan segera dilaporkan ke Propam.

"Tim advokasi akan melakukan kajian hukum yang selanjutnya akan melakukan upaya hukum, dengan melaporkan oknum-oknum petugas Kepolisian yang telah melakukan tindakan anarkis pada Demonstran," ujar dia.

"Insyaallah segera kami laporkan ke Propam" katanya.

2.500 Personel Brimob diterjunkan

Kepolisian RI menurunkan 2.500 personel di Bawah Kendali Operasi Brigade Mobil (BKO Brimob) Nusantara untuk membantu mengamankan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan BKO Brimob Nusantara itu telah datang pada Rabu (7/10/2020) kemarin. Personel itu untuk membantu pengamanan dari Polda Metro Jaya.

"Iya kemarin sudah datang BKO Brimob Nusantara untuk back up Polda Metro Jaya 2.500 personel," kata Awi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Baca: Antisipasi Massa Tolak UU Cipta Kerja, Akses Menuju Gedung DPR Ditutup

Lebih lanjut, Awi menyampaikan BKO Brimob Nusantara juga diterjunkan untuk membantu mengamankan di wilayah Polda Jawa Barat.

"200 Personel untuk back up di Polda Jawa Barat," tandasnya.

Baca: Sebut DPR Pengkhianat Rakyat Karena Sahkan UU Cipta Kerja, Cucu Habibie: Kita Dijajah Negara Sendiri

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Baca: Politikus Demokrat: Tak Ada Selembar pun Naskah RUU Cipta Kerja yang Dibagikan Saat Rapat Paripurna

Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu:

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah Pandemi Covid-19.

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya

8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup

9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).

10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain.

11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani Perkap no 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, Perkap no 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis.

12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri, Asops Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas