Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Sejumlah Organisasi Pendidikan Bereaksi

Bukan hanya serikat buruh atau pekerja yang menyuarakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sejumlah organisasi pendidikan pun bereaksi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Sejumlah Organisasi Pendidikan Bereaksi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya serikat buruh atau pekerja yang menyuarakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sejumlah organisasi pendidikan pun bereaksi.

Alasannya dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang klaster pendidikan.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, DPR RI dalam pertemuannya dengan sejumlah organisasi pendidikan berjanji akan mencabut klaster pendidikan dari peraturan tersebut.

Buktinya, klaster pendidikan tetap masuk dalam UU Cipta Kerja.

Hal yang menjadi sorotan adalah Pasal 26 UU Cipta Kerja yang memasukan entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.

Baca: Respons Publik Sikapi UU Cipta Kerja: Gelombang Demo hingga Jual Murah Gedung DPR di Situs Online

Serta pasal 65 yang menyebut pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan adanya UU Cipta Kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Tapi setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR ini, ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Dengan kata lain, menurut dia, UU Cipta kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

"Artinya pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," kata Satriwan.

Satriwan mengatakan DPR sedang membuat lelucon atau prank kepada insan pendidikan.

Baca: Kritik Fadli Zon dan Fahri Hamzah Terhadap UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR

"Ini menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'Prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," ucap Satriwan.

Hal senada juga datang dari Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdatul Ulama (NU).

Ketua LP Maarif NU, Arifin Junaidi mengaku kecewaa atas masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas