Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

22 dari 27 Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Dikirim ke Wisma Atlet

27 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona dan telah dikirim ke Wisma Atlet.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 22 dari 27 Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Dikirim ke Wisma Atlet
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ribuan buruh dan mahasiswa berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan polisi di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

"Dari data terbaru ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Polisi sebelumnya mengamankan ratusan remaja yang diduga bakal melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Argo menyebut, dari 27 pengunjuk rasa yang dinyatakan reaktif itu, 22 di antaranya langsung dikirim ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri.

"27 unras reaktif setelah dirapid, dan 22 orang sudah dikirim ke Wisma Atlet," kata Argo.

Dengan adanya fakta ini, Argo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya. Mengingat, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru terkait penyebaran virus corona.

"Sejak awal Polri telah berusaha mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram," ucap Argo.

Polisi juga mengingatkan para peserta aksi menolak UU Omnibus Law untuk tidak melanjutkan demonstrasinya.

Baca: Ridwan Kamil hingga Akademisi Desak Joko Widodo Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Mereka diimbau menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," imbuh Argo.

Selain itu, Argo juga mengingatkan para pendemo untuk mematuhi hukum yang berlaku selama menjalankan aksinya.

Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.

Di Jakarta, aksi yang berlangsung di sekitar kawasan Monas itu berlangsung anarkistis dan ricuh. Bahkan sejumlah pos polisi dan fasiliras umum lainnya turut dibakar di beberapa tempat.

Hingga tadi malam massa aksi di Jakarta terus berdatangan ke kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Massa membakar pos polisi yang berada di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Selain itu, pos polisi di perempatan Harmoni juga dirusak. Kaca pos polisi itu pecah dilempari massa.

Sementara dinding pospol dipenuhi coretan-coretan vandalisme.

Tak jauh dari pospol Patung Kuda, lobby kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menjadi sasaran amukan massa.

Baca: Dulu Viral dan Ikut Talkshow TV saat Demo RKUHP, Dimana 3 Ketua BEM di Tengah Demo UU Cipta Kerja?

Pagar kantor di Jalan MH Thamrin Jakarta itu rusak setelah dijebol massa.

Para pengunjuk rasa kemudian juga menyasar gedung kementerian. Kaca di lobi Gedung Chairul Saleh pun pecah. Pecahan kaca berserakan di mana-mana.

Pot tanaman hias hingga bilik disinfeksi di pintu depan sudah dalam posisi terjungkir balik.

Sejumlah mobil yang diparkir di halaman kementerian tak luput dari amarah massa. Kaca mobil, pintu, hingga bumper dihancurkan dengan kursi.

Selain merusak gedung Kementerian ESDM dan membakar pos polisi, massa juga membakar halte bus Transjakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Selain halte, sepeda sewaan gratis milik Pemprov DKI Jakarta juga dibakar.

Halte Transjakarta di Bundaran HI yang dirusak pendemo itu sebenarnya baru diresmikan tahun lalu, tepatnya pada 25 Maret 2019.

Halte yang terintegrasi dengan Moda Raya Terpadu (MRT) ini diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Peresmian halte itu dilakukan setelah sehari sebelumnya Presiden Joko Widodo meresmikan MRT.

Baca: Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Dua Menantu SBY Annisa Pohan dan Aliya Cetak Pesan Rindu untuk Pepo

Halte TransJakarta Bundaran HI ini merupakan halte percontohan moda transportasi yang terintegrasi di Jakarta.

Artinya, penumpang dari TransJakarta bisa langsung mengakses MRT tanpa harus menyeberangi jalan menuju halte.

Sejumlah layanan teknologi tersedia di halte ini, mulai dari vending machine, gate, signage digital, hingga layar monitor.

Selain halte Transjkakarta di Bundaran HI, halte Transjakarta di Sarinah dan Bank Indonesia juga dirusak, namun tidak sampai dibakar.

Selain itu ekskavator proyek trototar yang berada di depan Bank Indonesia juga menjadi sasaran pembakaran pengunjuk rasa.

Marka dan pembatas jalan di Sudirman-Thamrin dirusak dan dibakar.

Pantauan tribunnews.com, sejumlah ruas jalan dan dinding proyek trotoar jadi sasaran vandalisme pengunjukrasa.

Terkait pembakaran sejumlah fasilitas umum itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki para pelaku perusakan.

Baca: Ridwan Kamil hingga Akademisi Desak Joko Widodo Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Ia mengatakan semua bukti di lapangan akan dikumpulkan untuk mengidentifikasi pelaku.

"Kita akan selidiki semuanya. Kita akan selidiki videonya semua ini, ini yang merusak perusuh," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Yusri mengungkapkan tidak hanya fasilitas umum yang dirusak. Sejumlah anggota polisi juga terluka akibat bentrokan yang terjadi.

"Ada beberapa fasilitas, termasuk korban polisi juga sudah enam yang korban luka," kata Yusri.(tribun network/igm/fik/gen/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas