FKUI Sarankan Pemerintah Gelar Pilkada 2020 via Daring
FKUI menyarankan, alternatif metode yang dapat dilakukan untuk mengedepankan keselamatan dalam rangkaian pelaksanaan pilkada 2020
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pesta demokrasi itu dikhawatirkan menambah lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.
"Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh tentang pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah terjadinya lonjakan masif kasus Covid-19 setelah Pilkada dilaksanakan," tulis keterangan FKUI, Jumat (9/10/2020).
Baca: Jika ada Sanksi Tegas, Peserta Pilkada Bakal Pikir Ulang Langgar Protokol Kesehatan
FKUI menyarankan, alternatif metode yang dapat dilakukan untuk mengedepankan keselamatan dalam rangkaian pelaksanaan pilkada 2020 yaitu melalui daring sehingga menghilangkan potensi terjadinya kerumunan massa.
Sementara untuk kampanye, program kerja para calon dapat dibuat secara tertulis dan disebarkan ke masyarakat melalui acara televisi atau memanfaatkan media sosial.
Jika diputuskan Pilkada 2020 tetap dilakukan, maka harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, para calon, serta para penyelenggara pemilu.
Kalau memang tetap dilaksanakan, skrining kesehatan yang ketat termasuk mencari faktor risiko harus dilakukan pada petugas pelaksana pemilu, karena mereka yang akan kontak langsung dengan masyarakat dan diharapkan tidak akan menjadi korban. Masyarakat aman, Kehidupan Politik aman.
Baca: Catatan Bawaslu: Kampanye Online di Pilkada Serentak 2020 Sepi Peminat
*234 Dugaan Pelanggaran terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Masa Pendaftaran*
FKUI beralasan, meski protokol kesehatan dalam masa pilkada 2020 sudah diatur dalam PKPU, terdapat beberapa laporan kejadian pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran pilkada 2020 oleh para calon dan pendukungnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 243 dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa pendaftaran pilkada, 4-6 September 2020 lalu, seperti kerumunan massa saat pendaftaran calon pasangan dan arak-arakan atau konvoi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah memberikan teguran kepada 51 kepala daerah sehubungan dengan pendaftaran calon pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kerumunan dan arak-arakan massa dalam situasi normal juga dapat menimbulkan masalah, terlebih jika dilakukan saat pandemi Covid-19.
Hal ini menunjukan ketidakmampuan untuk memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat serta menunjukkan potensi besar pelanggaran protokol kesehatan pada saat penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada dan kampanye para calon.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Tribunnews" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to tribunnews+unsubscribe@ googlegroups.com.
To view this discussion on the web, visit https://groups.google.com/d/ msgid/tribunnews/CAPoKtviy% 3DCLee+MJpY4Ujr5-E153jwO_n- 9YoqAtMuek92L75g@mail.gmail. com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.