Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan

Berikut ini kumpulan hoaks dan fakta yang muncul di publik terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan
Intisari
Ilustrasi berita hoaks 

TRIBUNNEWS.COM - Semenjak disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, muncul berbagai isu terkaitnya.

Tak sedikit di antara isu soal UU Cipta Kerja ini terdapat kabar hoaks atau berita palsu.

Maka dari itu, Tribunnews telah berhasil mengumpulkan berbagai isu hoaks dan faktanya terkait UU Cipta Kerja.

Baca: Ketua MPR Minta Aparat Keamanan Bersikap Persuasif Kendalikan Massa Unjuk Rasa UU Cipta Kerja 

Baca: 20 Pelajar Digelandang ke Mapolres, Diduga Hendak Menyusup Rombongan Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

Berikut hoaks dan faktanya isu UU Cipta Kerja yang Tribunnews rangkum dari Kominfo.go.id:

1. Upah Buruh Dihitung Per-Jam

Beredar isu terkait penghitungan upah buruh di dalam UU Cipta Kerja ini.

Dalam isu tersebut disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur penghitungan upah buruh yang dihitung per-jam.

Berita Rekomendasi

Isu UU Cipta Kerja yang menyebutkan upah buruh dihitung per-jam ini beredar di media sosial Twitter.

Dari informasi yang dikutip dari Kominfo, kabar tersebut adalah hoaks.

Faktanya, di dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang menyebutkan upah buruh dihitung per jam.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK

Baca: Serikat Kerja Akan Tempuh Jalur Konstitusional Gugat Undang-Undang Cipta Kerja

2. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan

Di media sosial menyebutkan jika jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya, hilang dalam UU Cipta Kerja.

Padahal faktanya, DPRD RI melalui akun Instagramnya mengklarifikasi bahwa isu yang beredar adalah tidak benar.

Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 Tentang Perubahan Terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan hari tua

- Jaminan pensiun

- Jaminan kematian dan,

- Jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Dapat Pesangon

Selanjutnya, muncul klaim yang menyebut UU Cipta Kerja berisi poin terkait para ahli waris dari pekerja yang meninggal, tidak mendapatkan pesangon.

Dalam klarifikasi DPRD RI melalui Instagramnya menyebut, informasi yang beredar adalah tidak benar.

Pasalnya, dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca: Demo Anti UU Cipta Kerja di Jakarta Sisakan 398 Ton Sampah

Baca: Cara Ridwan Kamil, Rismaharini, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Hadapi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

4. UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Selanjutnya terdapat isu yang menyebutkan jika Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Setelah ditelusuri, klaim UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah.

Dilansir Kominfo melalui Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan dalam UU Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum.

Ida juga memastikan bahwa UMK masih dipertahankan.

Kominfo juga menyebutkan, dalam akun Instagram resmi DPR RI dikatakan, di Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003 (Ayat 1), Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum Provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus adalah tidak benar.

Baca: Polri Wajib Usut Kekerasan yang Dilakukan Personelnya Kepada Jurnalis Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Baca: Ratusan Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja Lagi, Geruduk DPRD Lampung: Yang Rusuh Bukan Kami

5. Perusahaan Dapat PHK Karyawan dengan Bebas

Kemudian yang terakhir adalah, munculnya kabar yang menyebutkan UU Cipta Kerja mengatur pekerja/buruh untuk tidak melakukan protes, dan bila melakukan protes akan terancam PHK.

Setelah ditelusuri informasi yang beredar tersebut tidak benar alias Hoaks.

Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK.

Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas