Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan

Berikut ini kumpulan hoaks dan fakta yang muncul di publik terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan
Intisari
Ilustrasi berita hoaks 

TRIBUNNEWS.COM - Semenjak disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, muncul berbagai isu terkaitnya.

Tak sedikit di antara isu soal UU Cipta Kerja ini terdapat kabar hoaks atau berita palsu.

Maka dari itu, Tribunnews telah berhasil mengumpulkan berbagai isu hoaks dan faktanya terkait UU Cipta Kerja.

Baca: Ketua MPR Minta Aparat Keamanan Bersikap Persuasif Kendalikan Massa Unjuk Rasa UU Cipta Kerja 

Baca: 20 Pelajar Digelandang ke Mapolres, Diduga Hendak Menyusup Rombongan Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

Berikut hoaks dan faktanya isu UU Cipta Kerja yang Tribunnews rangkum dari Kominfo.go.id:

1. Upah Buruh Dihitung Per-Jam

Beredar isu terkait penghitungan upah buruh di dalam UU Cipta Kerja ini.

Dalam isu tersebut disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur penghitungan upah buruh yang dihitung per-jam.

Berita Rekomendasi

Isu UU Cipta Kerja yang menyebutkan upah buruh dihitung per-jam ini beredar di media sosial Twitter.

Dari informasi yang dikutip dari Kominfo, kabar tersebut adalah hoaks.

Faktanya, di dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang menyebutkan upah buruh dihitung per jam.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK

Baca: Serikat Kerja Akan Tempuh Jalur Konstitusional Gugat Undang-Undang Cipta Kerja

2. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan

Di media sosial menyebutkan jika jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya, hilang dalam UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas