HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan
Berikut ini kumpulan hoaks dan fakta yang muncul di publik terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Semenjak disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, muncul berbagai isu terkaitnya.
Tak sedikit di antara isu soal UU Cipta Kerja ini terdapat kabar hoaks atau berita palsu.
Maka dari itu, Tribunnews telah berhasil mengumpulkan berbagai isu hoaks dan faktanya terkait UU Cipta Kerja.
Baca: Ketua MPR Minta Aparat Keamanan Bersikap Persuasif Kendalikan Massa Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Baca: 20 Pelajar Digelandang ke Mapolres, Diduga Hendak Menyusup Rombongan Pendemo Tolak UU Cipta Kerja
Berikut hoaks dan faktanya isu UU Cipta Kerja yang Tribunnews rangkum dari Kominfo.go.id:
1. Upah Buruh Dihitung Per-Jam
Beredar isu terkait penghitungan upah buruh di dalam UU Cipta Kerja ini.
Dalam isu tersebut disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur penghitungan upah buruh yang dihitung per-jam.
Isu UU Cipta Kerja yang menyebutkan upah buruh dihitung per-jam ini beredar di media sosial Twitter.
Dari informasi yang dikutip dari Kominfo, kabar tersebut adalah hoaks.
Faktanya, di dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang menyebutkan upah buruh dihitung per jam.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK
Baca: Serikat Kerja Akan Tempuh Jalur Konstitusional Gugat Undang-Undang Cipta Kerja
2. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan
Di media sosial menyebutkan jika jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya, hilang dalam UU Cipta Kerja.