Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan

Berikut ini kumpulan hoaks dan fakta yang muncul di publik terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan
Intisari
Ilustrasi berita hoaks 

4. UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Selanjutnya terdapat isu yang menyebutkan jika Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Setelah ditelusuri, klaim UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah.

Dilansir Kominfo melalui Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan dalam UU Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum.

Ida juga memastikan bahwa UMK masih dipertahankan.

Kominfo juga menyebutkan, dalam akun Instagram resmi DPR RI dikatakan, di Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003 (Ayat 1), Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum Provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus adalah tidak benar.

Baca: Polri Wajib Usut Kekerasan yang Dilakukan Personelnya Kepada Jurnalis Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Baca: Ratusan Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja Lagi, Geruduk DPRD Lampung: Yang Rusuh Bukan Kami

5. Perusahaan Dapat PHK Karyawan dengan Bebas

Kemudian yang terakhir adalah, munculnya kabar yang menyebutkan UU Cipta Kerja mengatur pekerja/buruh untuk tidak melakukan protes, dan bila melakukan protes akan terancam PHK.

Setelah ditelusuri informasi yang beredar tersebut tidak benar alias Hoaks.

Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK.

Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas