Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan

Berikut ini kumpulan hoaks dan fakta yang muncul di publik terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan
Intisari
Ilustrasi berita hoaks 

Padahal faktanya, DPRD RI melalui akun Instagramnya mengklarifikasi bahwa isu yang beredar adalah tidak benar.

Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 Tentang Perubahan Terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan hari tua

- Jaminan pensiun

Berita Rekomendasi

- Jaminan kematian dan,

- Jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Dapat Pesangon

Selanjutnya, muncul klaim yang menyebut UU Cipta Kerja berisi poin terkait para ahli waris dari pekerja yang meninggal, tidak mendapatkan pesangon.

Dalam klarifikasi DPRD RI melalui Instagramnya menyebut, informasi yang beredar adalah tidak benar.

Pasalnya, dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca: Demo Anti UU Cipta Kerja di Jakarta Sisakan 398 Ton Sampah

Baca: Cara Ridwan Kamil, Rismaharini, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Hadapi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas