Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Tidak Benar UU Cipta Kerja Komersialisasi Pendidikan

UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, menurut Presiden, hanya mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi: Tidak Benar UU Cipta Kerja Komersialisasi Pendidikan
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo memimpin upacara Peringatan HUT ke-75 TNI yang digelar secara virtual dari Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Peringatan HUT ke-75 TNI tahun 2020 dilakukan secara terbatas dan hanya di ikuti 14 orang sesuai dengan standar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 14 orang yang mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 TNI tersebut diantaranya Wakil Presiden RI Prof. Dr. KH. Maaruf Amin, Menhan Prabowo Subianto, Menkopolhukam Prof. Dr Mahfud MD, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kasau Marsekal TNI Fajar Prasetyo dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan.

UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, menurut Presiden, hanya mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Ada juga berita mengenai undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, " kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual, Jumat  (9/10/2020).

Lebih jauh, presiden menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan secara umum, apalagi pendidikan di pondok pesantren. 

"Itu tidak diatur sama sekali dalam undang-undang Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," tuturnya.

Baca: Respons Jokowi soal UU Cipta Kerja: Singgung Hoaks hingga Rapat dengan Para Gubernur

Hal yang sama  dijelaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pada Kamis kemarin.

Menurut Mahfud, UU Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa tidak akan mengomersialisasikan pendidikan.

Berita Rekomendasi

Menurut Mahfud, empat undang-undang pendidikan sudah dicabut atau dikeluarkan dari UU Ciptaker saat masih dalam bentuk rancangan. 

" Enggak ada di situ yang ngatur soal pendidikan, apalagi mengomersialkan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pendidikan dalam UU Cipta Kerja hanya diatur dalam pasal 65. Pasal tersebut justru mempermudah lembaga pendidikan. 

"Justru mempermudah, pendidikan itu lembaga nirlaba bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersial. Ini ditegaskan dalam undang-undang ini, malah dibalik dalam berita-berita yang hoaks itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas