Jokowi: Tidak Benar UU Cipta Kerja Komersialisasi Pendidikan
UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, menurut Presiden, hanya mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
![Jokowi: Tidak Benar UU Cipta Kerja Komersialisasi Pendidikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-joko-widodo-pimpin-upacara-hut-ke-75-tni-di-istana-nega_20201005_155811.jpg)
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan.
UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, menurut Presiden, hanya mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Ada juga berita mengenai undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, " kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/10/2020).
Lebih jauh, presiden menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan secara umum, apalagi pendidikan di pondok pesantren.
"Itu tidak diatur sama sekali dalam undang-undang Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," tuturnya.
Baca: Respons Jokowi soal UU Cipta Kerja: Singgung Hoaks hingga Rapat dengan Para Gubernur
Hal yang sama dijelaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pada Kamis kemarin.
Menurut Mahfud, UU Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa tidak akan mengomersialisasikan pendidikan.
Menurut Mahfud, empat undang-undang pendidikan sudah dicabut atau dikeluarkan dari UU Ciptaker saat masih dalam bentuk rancangan.
" Enggak ada di situ yang ngatur soal pendidikan, apalagi mengomersialkan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pendidikan dalam UU Cipta Kerja hanya diatur dalam pasal 65. Pasal tersebut justru mempermudah lembaga pendidikan.
"Justru mempermudah, pendidikan itu lembaga nirlaba bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersial. Ini ditegaskan dalam undang-undang ini, malah dibalik dalam berita-berita yang hoaks itu," pungkasnya.