Kejagung Periksa Dua Tersangka Korporasi dalam Kasus Jiwasraya
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi dan 2 Tersangka korporasi atau perusahaan manager investasi dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini adalah saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnancle Persada Investama yaitu M Kholidin selaku Head of Compliance PT OCBC Sekuritas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Sementara itu, pemeriksaan tersangka manajer investasi yaitu Direktur Utama PT Prospera Asset Management Yosep Chandra dan President Director PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari.
"Keterangannya dianggap perlu mengungkap sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tandasnya.
Baca: Kejagung Periksa 11 Saksi dan 1 Tersangka Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan wakil Tersangka Korporasi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.