Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Dua Tersangka Korporasi dalam Kasus Jiwasraya

Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Periksa Dua Tersangka Korporasi dalam Kasus Jiwasraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Barang bukti berupa uang sitaan ditunjukkan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi dan 2 Tersangka korporasi atau perusahaan manager investasi dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini adalah saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnancle Persada Investama yaitu M Kholidin selaku Head of Compliance PT OCBC Sekuritas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Sementara itu, pemeriksaan tersangka manajer investasi yaitu Direktur Utama PT Prospera Asset Management Yosep Chandra dan President Director PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari.

"Keterangannya dianggap perlu mengungkap sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tandasnya.

Baca: Kejagung Periksa 11 Saksi dan 1 Tersangka Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan wakil Tersangka Korporasi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas