Menaker Angkat Bicara soal Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziah sebut dalam UU Cipta Kerja ada jaminan kehilangan pekerjaan yang memiliki tiga manfaat, hingga ada perlindungan bagi pekerja.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
"Ketika mengalami PHK maka yang dibutuhkan adalah punya bekal untuk mencari pekerjaan, untuk tetap bisa survive dia dan keluarganya," terang Ida.
Ida menegaskan, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah ingin memberikan kepastian pada para buruh/pekerja.
Selain mendapatkan pesangon dari pemberi kerja, para buruh/pekerja akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan selama 6 bulan dari pemerintah.
Selanjutnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memberikan tanggapan mengenai item waktu istirahat dan cuti pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca: Kata Para Kader Partai Setelah UU Cipta Kerja Disahkan: Hanura, PKS hingga Demokrat
Menurutnya, di Pasal 79 Ayat 2 poin b Bab IV UU Cipta Kerja tidak menetapkan waktu istirahat bagi para buruh/pekerja.
Namun, pasal tersebut memberikan pilihan untuk pemberi kerja apakah akan mengambil libur dua hari atau satu hari.
"Jadi di situ kan pilihan, apakah mau mengambil hari liburnya dua hari atau mau mengambil liburnya satu hari."
"Jika liburnya dua hari maka jam kerjanya menjadi delapan jam, ketika mengambil kerjanya enam hari maka jam kerjanya menjadi 7 jam," ujar Ida, masih mengutip sumber yang sama.
Ida kemudian menjelaskan terkait item karyawan 'kontrak seumur hidup' dalam UU Cipta Kerja yang turut menjadi sorotan masyarakat.
Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana aturan itu berlaku pada pekerjaan yang memenuhi syarat tertentu.
Baca: Menteri Tito: UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Buka Usaha, Pemda Diminta Permudah Izin
Hanya saja, di UU Cipta Kerja ada perlindungan bagi buruh/pekerja kontrak.
Perlindungan itu berupa kompensasi selama satu bulan untuk masa kerja 1-12 bulan di akhir masa kontrak.
"Jadi yang baru di UU Cipta Kerja ini, ada perlindungan bagi pekerja kontrak. Bentuk perlindungannya, pekerja ketika berakhir masa kontrak maka dia berhak mendapatkan kompensasi."
"Untuk masa kerja 1-12 bulan kira-kira akan mendapatkan kompensasi satu bulan, dan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Lebih luas lagi, Ida menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mengurangi potensi PHK di dunia kerja.
Selain itu, meski sudah ada aturan baru, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap masih berlaku.
Pemerintah hanya mengatur pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan ulang.
Baca: Soroti Kritikan Fadli Zon soal UU Cipta Kerja, Yunarto Wijaya Beri Sindiran Hanya Akting
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.