Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap Terkait UU Cipta Kerja

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sembilan poin pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PBNU Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap Terkait UU Cipta Kerja
BPIP
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sembilan poin pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Pernyataan tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini pada 8 Oktober 2020.

"Mencermati dinamika terkait proses legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja, Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa sikap," demikian isi surat yang dilansir Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Baca: Menteri LHK: UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja dan Penyelesaian Konflik Kehutanan

Berikut sembilan poin pernyataan sikap PBNU terhadap pengesahan UU Cipta Kerja:

1. Nahdlatul Ulama menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha.

Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif.

Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.

UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

Baca: Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Pesangon PHK, Begini Faktanya

Berita Rekomendasi


2. Namun, Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk.


3. Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha.


Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

Nahdlatul Ulama menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Ciptaker, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha.

Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya.

Baca: Siap Memutus Secara Jernih UU Cipta Kerja, MK Tak akan Terpengaruh Kekuasaan Manapun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas