Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Serikat Kerja Akan Tempuh Jalur Konstitusional Gugat Undang-Undang Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan berbagai langkah konstitusional, setelah menjalani aksi mogok nasional

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Serikat Kerja Akan Tempuh Jalur Konstitusional Gugat Undang-Undang Cipta Kerja
ANTARA FOTO/BAYU PRASETYO
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan berbagai langkah konstitusional, setelah menjalani aksi mogok nasional selama tiga hari tolak Undang-Undang Cipta Kerja. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, langkah lebih lanjut yang akan diambil serikat pekerja yaitu secara konstitusional, di antaranya menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang tersebut.

"Melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, mogok nasional selama tiga hari yang dilakukan KSPI bersama 32 federasi telah berakhir pada 8 Oktober, sejak 6 Oktober 2020.

Baca: Ace Hasan Bantah Tuduhan Pembahasan UU Cipta Kerja Tak Libatkan Organisasi Pekerja dan Buruh

"Langkah selanjutnya, akan kami umumkan secara resmi pada Senin, 12 Oktober 2020," ucap Said. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ketidakpuasaan atas Undang-Undang Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi.

RICUH - Pengunjuk rasa melemparkan batu ke mobil polisi saat unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI)
RICUH - Pengunjuk rasa melemparkan batu ke mobil polisi saat unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI) (TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/MA FAJRI)

Cara tersebut, kata Mahfud, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perppres, Permen, dan Perkada sebagai delegasi Perundang-undangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan, kata dia, bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi. 

"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas