Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan

Sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan
PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
Sidang kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020 lalu, digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020). Tersangka Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus pembununan Babinsa Pekojan Serda RH Saputra oleh oknum TNI Letnan RW di Hotel Mercure Tambora Jakarta Barat pada Juni 2020 lalu yang sedianya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (8/10/2020) ditunda pekan depan.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan sidang tersebut ditunda karena masalah teknis.

"Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa hari ini terpaksa ditunda karena masalah teknis. Hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani mengatakan persidangan kasus pembunuhan Babinsa ini akan dilanjutkan pekan depan hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020," kata Aidil dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (9/10/2020).

Baca: Meninggal Ditembak KKB, Jenazah Babinsa Serka Sahlan Dievakuasi dari Intan Jaya ke Nabire

Aidil mengatakan atas perbuatannya Letda RW didakwa pasal berlapis.

"Yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12  darurat tahun 1951 tentang senjata api," kata Aidil.

Sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.

Selain itu bertindak sebagai Hakim Anggota I yakni Mayor Chk Koswara, Hakim Anggota II Mayor Chk Samsul Hadi, Panitera Pengganti Kapten Chk Dede J serta Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun. 

Berita Rekomendasi

Sementara bertindak sebagai tim penasehat hukum yakni Mayor Mar Soelistyantono, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, dan Letda Mar Dolly Pristiyawan.

Sebelumnya diberitakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyerahkan berkas penyidikan perkara, barang bukti, dan tersangka kasus pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH Saputra serta perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Letda RW kepada Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang di kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta Jakarta Timur pada Selasa (7/7/2020).

Eddy mengatakan sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti pembunuhan dan perusakan telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Eddy setelah menyerahkan secara resmi berkas penyidikan, barang bukti, serta tersangka pembunuhan Serda RH Saputra dan perusakan kepada Faryatno.

"Kemudian hari ini mita menyerahkan kepada oditur berkas perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti untuk melaksanakan proses lebih lanjut yaitu penuntutan dan persidangan. Jadi pekerjaan kita penyidikan sudah selesai, tersangka, berkas perkara, barang bukti kita serahkan ke oditur. Artinya sudah siap untuk dilaksanakan sidang," kata Eddy.


Terkait dengan kasus perusakan fasilitas hotel, Eddy menjelaskan Puspom TNI juga menetapkan satu orang tersangka dari oknum TNI AD yakni Sertu H.

Sedangkan untuk enam orang tersangka perusakan yang berasal dari masyarakat sipil dan merupakan rekan dari Letda RW ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Pada saat gelar perkara, teman-teman tersangka telah kita identifikasi bahwa dalam perusakan tersangka bersama dengan kawan-kawan yang lain ada enam orang sipil dan satu orang TNI berisinial Sertu H. Penyidik polisi militer dalam hal ini polisi militer AL dan AD telah melakukan penyidikan dan mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian yang sebenar-benarnya.

Hasil penyidikan inilah yang hari ini kita serahkan ke oditur militer untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku," kata Eddy.

Sebelumnya diberitakan dalam kasus pembunuhan Serda RH Saputra tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka tunggal yakni oknum anggota TNI AL yakni Letda RW.

Sedangkan dua oknum anggota TNI AD yang meminjamkan senjata jenis pistol yakni Sertu H dan Koptu S, serta enam tersangka masyarakat sipil diduga telah melakukan perusakan terhasap fasilitas Hotel Mecure Batavia Jakarta.

Untuk enam pelaku perusakan tempat umum yang merupakan masyarakat sipil saat ini tengah ditangani oleh Polres Jakarta Barat. 

Eddy mengatakan dalam perkara tersebut telah diperiksa sebanyak 20 orang saksi yang terdiri dari 17 masyarakat sipil, dua anggota TNI dan satu anggota Polri. 

Ia mengatakan gelar perkara juga telah dilakukan dalam proses penanganan kasus tersebut. 

Selain itu seluruh barang bukti antara lain badik yang digunakan tersangka untuk membunuh, senjata api, proyektil peluru, pakaian yang dikenakan saksi dan korban saat kejadian, ponsel milik tersangka dan korban, CCTV hotel, HT milik korban, serta barang-barang hotel yang dirusak tersangka juga telah diperiksa. 

Eddy mengatakan tersangka Letda RW juga telah mengakui perbuatannya.

"Kemudian dalam perkara Letda RW sudah cukup bukti bahwa dia mengakui sudah melakukan, barang bukti sudah diperiksa di laboratorium, sudah sesuai darah yang ada di laboratorium. Kemudian selongsong proyektil sudah diperiksa di laboratorium dan telah sesuai dengan senjata yang dipakai tersangka melalui uji balistik," kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspomal Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas