Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan

Sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan
PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
Sidang kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020 lalu, digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020). Tersangka Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus pembununan Babinsa Pekojan Serda RH Saputra oleh oknum TNI Letnan RW di Hotel Mercure Tambora Jakarta Barat pada Juni 2020 lalu yang sedianya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (8/10/2020) ditunda pekan depan.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan sidang tersebut ditunda karena masalah teknis.

"Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa hari ini terpaksa ditunda karena masalah teknis. Hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani mengatakan persidangan kasus pembunuhan Babinsa ini akan dilanjutkan pekan depan hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020," kata Aidil dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (9/10/2020).

Baca: Meninggal Ditembak KKB, Jenazah Babinsa Serka Sahlan Dievakuasi dari Intan Jaya ke Nabire

Aidil mengatakan atas perbuatannya Letda RW didakwa pasal berlapis.

"Yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12  darurat tahun 1951 tentang senjata api," kata Aidil.

Sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.

Selain itu bertindak sebagai Hakim Anggota I yakni Mayor Chk Koswara, Hakim Anggota II Mayor Chk Samsul Hadi, Panitera Pengganti Kapten Chk Dede J serta Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun. 

BERITA REKOMENDASI

Sementara bertindak sebagai tim penasehat hukum yakni Mayor Mar Soelistyantono, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, dan Letda Mar Dolly Pristiyawan.

Sebelumnya diberitakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyerahkan berkas penyidikan perkara, barang bukti, dan tersangka kasus pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH Saputra serta perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Letda RW kepada Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang di kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta Jakarta Timur pada Selasa (7/7/2020).

Eddy mengatakan sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti pembunuhan dan perusakan telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Eddy setelah menyerahkan secara resmi berkas penyidikan, barang bukti, serta tersangka pembunuhan Serda RH Saputra dan perusakan kepada Faryatno.

"Kemudian hari ini mita menyerahkan kepada oditur berkas perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti untuk melaksanakan proses lebih lanjut yaitu penuntutan dan persidangan. Jadi pekerjaan kita penyidikan sudah selesai, tersangka, berkas perkara, barang bukti kita serahkan ke oditur. Artinya sudah siap untuk dilaksanakan sidang," kata Eddy.


Terkait dengan kasus perusakan fasilitas hotel, Eddy menjelaskan Puspom TNI juga menetapkan satu orang tersangka dari oknum TNI AD yakni Sertu H.

Sedangkan untuk enam orang tersangka perusakan yang berasal dari masyarakat sipil dan merupakan rekan dari Letda RW ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas