Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan

Sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan
PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
Sidang kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020 lalu, digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020). Tersangka Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

"Pada saat gelar perkara, teman-teman tersangka telah kita identifikasi bahwa dalam perusakan tersangka bersama dengan kawan-kawan yang lain ada enam orang sipil dan satu orang TNI berisinial Sertu H. Penyidik polisi militer dalam hal ini polisi militer AL dan AD telah melakukan penyidikan dan mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian yang sebenar-benarnya.

Hasil penyidikan inilah yang hari ini kita serahkan ke oditur militer untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku," kata Eddy.

Sebelumnya diberitakan dalam kasus pembunuhan Serda RH Saputra tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka tunggal yakni oknum anggota TNI AL yakni Letda RW.

Sedangkan dua oknum anggota TNI AD yang meminjamkan senjata jenis pistol yakni Sertu H dan Koptu S, serta enam tersangka masyarakat sipil diduga telah melakukan perusakan terhasap fasilitas Hotel Mecure Batavia Jakarta.

Untuk enam pelaku perusakan tempat umum yang merupakan masyarakat sipil saat ini tengah ditangani oleh Polres Jakarta Barat. 

Eddy mengatakan dalam perkara tersebut telah diperiksa sebanyak 20 orang saksi yang terdiri dari 17 masyarakat sipil, dua anggota TNI dan satu anggota Polri. 

Ia mengatakan gelar perkara juga telah dilakukan dalam proses penanganan kasus tersebut. 

Berita Rekomendasi

Selain itu seluruh barang bukti antara lain badik yang digunakan tersangka untuk membunuh, senjata api, proyektil peluru, pakaian yang dikenakan saksi dan korban saat kejadian, ponsel milik tersangka dan korban, CCTV hotel, HT milik korban, serta barang-barang hotel yang dirusak tersangka juga telah diperiksa. 

Eddy mengatakan tersangka Letda RW juga telah mengakui perbuatannya.

"Kemudian dalam perkara Letda RW sudah cukup bukti bahwa dia mengakui sudah melakukan, barang bukti sudah diperiksa di laboratorium, sudah sesuai darah yang ada di laboratorium. Kemudian selongsong proyektil sudah diperiksa di laboratorium dan telah sesuai dengan senjata yang dipakai tersangka melalui uji balistik," kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspomal Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas