Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sikap Resmi MUI, PP Muhammadiyah dan PBNU Terhadap Kontroversi UU Cipta Kerja

PP Muhammadiyah menegaskan, sejak awal Muhammadiyah meminta agar pemerintah membatalkan pembahasan omnibus law Undang Undang Cipta Kerja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sikap Resmi MUI, PP Muhammadiyah dan PBNU Terhadap Kontroversi UU Cipta Kerja
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan Demonstran dari berbagai elemen mahasiswa, buruh dan masyarakat menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Selain meneriakkan orasi, mereka membawa spanduk dan poster berisikan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Massa juga mendesak untuk bertemu dengan anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) *** Local Caption *** 

6. MUI mengharapkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.

7. MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga selama-lamanya.

SIkap PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sembilan poin pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Pernyataan tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini pada 8 Oktober 2020.

"Mencermati dinamika terkait proses legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja, Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa sikap," demikian isi surat yang dilansir Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Berikut sembilan poin pernyataan sikap PBNU terhadap pengesahan UU Cipta Kerja:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Nahdlatul Ulama menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha.

Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif.

Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.

UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

2. Namun, Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk.

Baca: Sosok Dian Mulyana, Pria Subang yang Minta Restu ke Ibu Demo UU Cipta Kerja, Sudah Bukan Mahasiswa

3. Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas