Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekerasan yang Dilakukan Sejumlah Aparat Bentuk Kegagalan Menerjemahkan Nilai Profesionalisme Polri

Jika memang ditemukan provokator atau sejumlah massa yang merusak fasilitas umum, silakan diamankan dengan standar prosedur tanpa melanggar HAM.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kekerasan yang Dilakukan Sejumlah Aparat Bentuk Kegagalan Menerjemahkan Nilai Profesionalisme Polri
Tribunnews/Jeprima
Kebakaran melanda gedung bioskop Grand Theater di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Api terlihat melalap bagian belakang bangunan bioskop tersebut. Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang sudah menghanguskan sebagian bangunan bioskop itu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Padjaitan menyoroti aksi kekerasan oknum aparat Kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Hinca mengatakan, jika memang ditemukan provokator atau sejumlah massa yang merusak fasilitas umum, silakan diamankan dengan standar prosedur yang ada tanpa melanggar hak asasi manusia.

"Jangan ada pukulan, tendangan, kekerasan lainnya yang membuat mereka harus mengeluarkan darah. Jika ada aparat yang memiliki pola pikir, bahwa menggebuk dan menendang adalah upaya pengamanan, lantas apa bedanya aparat dengan preman jalanan?" kata Hinca kepada wartawan, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI telah sepakat untuk memberikan Polri anggaran sebesar Rp 104,7 triliun.

Anggaran tersebut, kata Hinca, diberikan agar Polri dapat bekerja secara optimal dan profesional, dalam melaksanakan tugasnya menciptakan ketertiban dan keamanan di Indonesia.

"Oleh karena itu saya dan masyarakat berharap, Polri menjalankan tugasnya secara profesional termasuk dalam mengamankan aksi unjuk rasa," papar Hinca.

Baca: Bukan Fasilitas Rusak, Ini yang Paling Dikhawatirkan Ganjar Imbas Demo UU Cipta Kerja di Jateng

Berita Rekomendasi

Ia menilai, kekerasan yang dilakukan sejumlah aparat, terekam oleh banyak kamera dan mata publik adalah bentuk kegagalan dalam menerjemahkan nilai profesionalisme di tubuh Polri.

"Apalagi terhadap para awak media yang sedang menjalankan kerja jurnalistiknya. Jurnalis bekerja wajib dilindungi sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Lebih lanjut Hinca mengatakan, aparat Polri haruslah berpegang teguh kepada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Menyelenggarakan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya meminta Kapolri untuk tindak tegas aparat yang terbukti melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya baik itu berupa mutasi, penurunan pangkat, ataupun pemecatan," ujar Hinca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas