Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja

Ida Fauziyah berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja
Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah temui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Selain bersilaturahmi dengan pengurus PBNU, Ida mengatakan ia memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Said Aqil Siroj terkait klaster ketenagakerjaan yang sedang menjadi perhatian banyak pihak.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Baca: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dengar Curhat dan Masukan Buruh Soal UU Cipta Kerja

Ida Fauziyah memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Menurut Ida Fauziyah, setelah didiskusikan, Said Aqil Siroj menjadi lebih memahami duduk persoalan.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," katanya.

Baca: Bantah Pernyataan Jokowi, KSPI Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tak Didasari Hoaks & Disinformasi

Berita Rekomendasi

Merespons hal tersebut Said Aqil Siroj menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Ida juga berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

Baca: Seorang Ibu Dikabarkan Dijemput 4 Petugas Tak Berseragam Terkait Unggahan Penolakan UU Cipta Kerja

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker menyatakan bahwa ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Ida meyakinkan bahwa pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.

Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.

Penjelasan Jokowi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas