Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Hari Ini, Buruh Datangi Istana hingga Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Sukabumi & Makassar

Demo menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sampai hari ini masih terjadi di sejumlah daerah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Demo Hari Ini, Buruh Datangi Istana hingga Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Sukabumi & Makassar
https://www.instagram.com/media_ksbsi/
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat melakukan demo tolak UU Cipta Kerja 

TRIBUNNEWS.COM - Demo menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sampai hari ini masih terjadi di sejumlah daerah.

Demo hari ini dilakukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai serikat buruh hingga dari kelompok mahasiswa.

Berikut Tribunnews rangkum informasi terkait aksi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung hari ini, Senin (12/10/2020).

Jakarta

Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020). (Dokumentasi KSBSI)

Baca juga: Irjen Nana: 29 Personel Polri dan 3 Anggota TNI Terluka Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 29 Personel Polri dan 3 Anggota TNI Terluka Saat Amankan Demo UU Cipta Kerja

Kelompok buruh yang menamai dirinya sebagai Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi demo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ketua Komite Kesetaraan Nasional KSBSI, Emma Liliefna mengaku setidaknya 1.000 buruh yang tergabung KSBSI dilibatkan dalam aksi hari ini.

"Iya benar, ada (demo). Sekarang di (dekat) depan Istana. Ada sekitar 1000 massa dari KSBSI saja, belum ada dari mahasiswa," ujar Emma Tribunnews kutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Emma mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan setelah KSBSI merasa adanya ketidakadilan dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit.

"Kedua, bahwa Undang-undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 tahun 2003," kata dia.

Baca juga: Hindari Klaster Demo UU Cipta Kerja, 1000 Personel Polisi Jalani Rapid Test

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Ditetapkan Tersangka dan 28 Orang Ditahan Terkait Demo UU Cipta Kerja

Selain itu, KSBSI juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan.

"Bahwa KSBSI sudah mengusulkan itu semua untuk dikembalikan ke UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada 10 sampai 23 Juli 2020. Tapi pada kenyataannya dibohongi," katanya.

Kota Sukabumi

Ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas dan perhimpunan kembali mengelar aksi unjuk rasa didepan Balai Kota dan DPRD Kota Sukabumi.

Dirangkum dari TribunJabar.id, sebelum bergerak ke Balai Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa mulai berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (12/10/2020).

Sekitar pukul 11.30 WIB, mahasiswa mulai bergerak ke arah Balai Kota Sukbumi. Setibanya di Balai Kota, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menyambut kedatangan mahasiswa.

"Dalam aksi sebelumnya bahwa wali kota telah sepakat akan menyelesaikan yudisial review, namun hingga saat ini belum juga selesai," kata seseorang mahasiswa dalam pengeras suara didepan Balai Kota.

Baca juga: Besok 500 Personel Polri Kawal Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja, Tapi Bukan di Depan Istana

Baca juga: Temui Buruh & Diskusi Soal UU Cipta Kerja, Ganjar: Kami dan Serikat Pekerja Sama-sama Tidak Mengerti

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Acmad Fahmi mengatakan, pihaknya masih melakukan yudisial review dan belum selesai, hasil kajian sementara itu diserahkan pada mahasiswa.

"Yudisial review tersebut masih dilakukan, dan belum selesai, namun untuk menyakinkan rekan-rekan mahasiwa kita akan sampaikan," katanya dikutip dari TribunJabar.id.

Sedangkan, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya sangat menyangkan atas insiden kericuhan antara mahasiswa dan petugasnya.

"Atas kejadian kemarin, saya selaku pimpinan di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi, serta penanggung jawab dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut," katanya melalui pengeras suara

Setelah ditemui Wali Kota Sukabumi dan Kapolres Sukabumi Kota, sekitar pukul 13.00 WIB ratusan mahasiswa kembali bergerak kearah DPRD Kota Sukabumi.

Kota Makassar

Buruh kembali berunjukrasa di bawah Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Senin (12102020) siang.
Buruh kembali berunjukrasa di bawah Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Senin (12102020) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Di Kota Makassar, ratusan mahasiswa kembali berunjukrasa di bawah Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Senin (12/10/2020) siang.

Berdasarkan pantauan lapangan jurnalis TribunMakassar.com, aksi yang mengusung tema, 'Kita Menggugat Omnibus Law' itu merupakan gabungan dari sejumlah aliansi atau organisasi buruh.

Dengan menggunakan truk kontainer sebagai panggung orasi, pengunjukrasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-undang.

Akibat unjukrasa itu, kemacetan panjang pun tidak terhindarkan dari arah DPRD Sulsel ke arah Jalan Perintis Kemerdekaan.

Begitu juga dari arah Jalan AP Pettarani, juga terlihat antrian panjang kendaraan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Pekerja Asing Tetap Dipajaki

Baca juga: PBNU Minta Pemerintah Bongkar Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja: Jangan Hanya yang di Lapangan

Dalam lembaran pernyataan sikapnya, pengunjukrasa menuntut dua poin utama, yaitu:

1.Mendesak presiden (Joko Widodo) untuk membuat Perpu pembatalan RUU Cipta Kerja.

2. Mendedak Gubernur Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah) untuk membuat pernyataan penolakan terhadap UU Cipta Kerja minimal sama dengan gubernur yang konsen terhadap aspirasi rakyatnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)(TribunMakassar.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas