Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sarankan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat : Itu Jebakan 'Batman' 

Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan saran untuk mengajukan uji materi ke MK dari Jokowi ibarat jebak "batman"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Sarankan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat : Itu Jebakan 'Batman' 
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan saran untuk mengajukan uji materi ke MK ibarat jebakan 'batman'.

"Presiden menyarankan ke MK dan bagi saya itu jebakan 'batman'," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (12/10/2020).

Feri menilai peluang dikabulkannya gugatan bagi pemohon uji materi UU Cipta Kerja akan sangat berat. 

Menurutnya MK tak lagi sama setelah pembuat UU yakni Presiden dan DPR seolah memberikan gratifikasi berupa perpanjangan masa jabatan. 

"Peluangnya berat. MK sendiri menurutku tidak lagi punya marwah menyidangkan perkara pengujian UU semenjak pembuat UU (Presiden dan DPR, - red) memberikan gratifikasi berupa perpanjangan masa jabatan," jelasnya. 

Ilustrasi
Ilustrasi (ist)

Padahal, kata Feri, MK menyadari bahwa pemerintah dan DPR adalah pihak yang berperkara di MK. Sehingga dapat dikatakan memang pilihan ke MK bagi para pemohon uji materi terbilang berat. 

Berita Rekomendasi

"Ini hanya akan jadi jalan untuk mengukuhkan konstitusionalitas UU yang bermasalah," ungkapnya  

Dengan peluang yang kecil terkait uji materi UU Cipta Kerja di MK, Feri mengatakan bagi pihak-pihak yang berkeinginan menolak UU tersebut harus mendesak Presiden Jokowi bertanggung jawab. 

Satu di antaranya agar presiden mau mengakui proses pembuatan UU Cipta Kerja bermasalah sehingga dapat dicabut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

"Saat ini mereka (yang menolak UU Cipta Kerja) harus fokus mendesak presiden bertanggung jawab dengan mengakui bahwa proses per-UUan ini bermasalah dengan mencabutnya melalui Perppu," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga meluruskan terkait hoax mengenai UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat.

Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.

Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar.

Begitu juga soal cuti,  Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial, termasuk disinformasi mengenai substansi.

Presiden juga mengatakan Undang-undang yang barus saja disahkan DPR tersebut masih memerlukan peraturan turunan untuk mengatur secara teknis.

"Saya perlu tegaskan pula bahwa undang-undang Cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," tuturnya. 

Joko Widodo
Joko Widodo (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Kepala negara memastikan akan membuka ruang aspirasi atau usulan dalam penyusunan peraturan turunan tersebut.

Baik itu dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," katanya.

Presiden menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja diperlukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Selain itu, UU Ciptaker juga untuk memperbaiki kehidupan para pekerja.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut yakni ursan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," ujarnya.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang, menolak UU Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang, menolak UU Cipta Kerja. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan bahwa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik bagi negara.

Karena itu ia memastikan akan terus berpegang pada Undang-undang Omnibus Law meski menyadari sudah ada gelombang aksi.

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," tutur Jokowi.

Lalu, lanjut Jokowi, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen hanya tamat sekolah dasar.

Karena itu, Jokowi memandang, perlu dorongan penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

"Jadi Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi.

Alasan lainnya, tambah Jokowi, dengan Undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya UMK membuka usaha baru.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

Baca juga: Bamsoet Sarankan Pemerintah Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik UU Cipta Kerja

Baca juga: Usai Dikritik soal UU Cipta Kerja, Krisdayanti Kini Mengaku Rindu Menyanyi di Depan Penonton

Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.

"Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kami harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," kata dia.

Selain itu, UMK atau usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, pemerintah menggaratiskan sertifikasi halalnya.

Kemudian, izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja.

"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yamg lain. Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," jelas Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas