Jokowi Sarankan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat : Itu Jebakan 'Batman'
Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan saran untuk mengajukan uji materi ke MK dari Jokowi ibarat jebak "batman"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan saran untuk mengajukan uji materi ke MK ibarat jebakan 'batman'.
"Presiden menyarankan ke MK dan bagi saya itu jebakan 'batman'," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (12/10/2020).
Feri menilai peluang dikabulkannya gugatan bagi pemohon uji materi UU Cipta Kerja akan sangat berat.
Menurutnya MK tak lagi sama setelah pembuat UU yakni Presiden dan DPR seolah memberikan gratifikasi berupa perpanjangan masa jabatan.
"Peluangnya berat. MK sendiri menurutku tidak lagi punya marwah menyidangkan perkara pengujian UU semenjak pembuat UU (Presiden dan DPR, - red) memberikan gratifikasi berupa perpanjangan masa jabatan," jelasnya.
Padahal, kata Feri, MK menyadari bahwa pemerintah dan DPR adalah pihak yang berperkara di MK. Sehingga dapat dikatakan memang pilihan ke MK bagi para pemohon uji materi terbilang berat.
"Ini hanya akan jadi jalan untuk mengukuhkan konstitusionalitas UU yang bermasalah," ungkapnya
Dengan peluang yang kecil terkait uji materi UU Cipta Kerja di MK, Feri mengatakan bagi pihak-pihak yang berkeinginan menolak UU tersebut harus mendesak Presiden Jokowi bertanggung jawab.
Satu di antaranya agar presiden mau mengakui proses pembuatan UU Cipta Kerja bermasalah sehingga dapat dicabut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Saat ini mereka (yang menolak UU Cipta Kerja) harus fokus mendesak presiden bertanggung jawab dengan mengakui bahwa proses per-UUan ini bermasalah dengan mencabutnya melalui Perppu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga meluruskan terkait hoax mengenai UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat.