Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sarankan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat : Itu Jebakan 'Batman' 

Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan saran untuk mengajukan uji materi ke MK dari Jokowi ibarat jebak "batman"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Sarankan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat : Itu Jebakan 'Batman' 
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. 

Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.

Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar.

Begitu juga soal cuti,  Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial, termasuk disinformasi mengenai substansi.

Presiden juga mengatakan Undang-undang yang barus saja disahkan DPR tersebut masih memerlukan peraturan turunan untuk mengatur secara teknis.

"Saya perlu tegaskan pula bahwa undang-undang Cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," tuturnya. 

Joko Widodo
Joko Widodo (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Berita Rekomendasi

Kepala negara memastikan akan membuka ruang aspirasi atau usulan dalam penyusunan peraturan turunan tersebut.

Baik itu dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," katanya.

Presiden menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja diperlukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Selain itu, UU Ciptaker juga untuk memperbaiki kehidupan para pekerja.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut yakni ursan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas