Tak Ada Perempuan di Pimpinan KPK 2024-2029, DPR: Bukan Keharusan
Anggota Komisi III Rudianto Lallo mengatakan Keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah keharusan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengatakan, keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah keharusan.
Hal ini merespons tiadanya keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinan KPK periode 2024-2029.
Rudianto menegaskan, tidak ada aturan yang mensyaratkan keterwakilan perempuan harus ada dalam jajaran pimpinan KPK.
"Kalau ditanya kenapa tidak perempuan, ya kan itu bukan keharusan. Bukan keharusan bahwa (dari) 5 ini harus perempuan. Tidak ada diatur itu," kata Rudianto, saat dihubungi Kamis (21/11/2024).
Rudianto menuturkan, nama-nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR adalah hasil seleksi panitia seleksi (pansel) bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menjelaskan, dari 10 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan, Komisi III DPR hanya bisa memilih 5 nama.
"Kami hanya diminta memilih 5 nama dari 10 yang telah dihasilkan oleh pansel KPK," ujar Rudianto.
Baca juga: Komisi III DPR Minta 5 Pimpinan KPK Terpilih Sikat Kasus Korupsi Besar, Jangan yang Ecek-ecek
Rudianto memastikan lima nama tersebut merupakan orang yang berkompeten untuk memimpin KPK.
"Kami sudah menunaikan tugas sebagai wakil rakyat, memilih yang terbaik dari yang baik, dari 10 menjadi 5 nama," ucapnya.
Diketahui, Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan KPK periode 2024-2029 di antaranya Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Pemilihan ini digelar dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.
Setyo Budiyanto pun terpilih menjadi ketua KPK. Dia meraih suara terbanyak dengan 45 suara untuk menduduki kursi ketua KPK.