KPK Jebloskan Erwin Arief ke Lapas Cipinang Terkait Kasus Suap di Bakamla
KPK menjebloskan terpidana kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf Arief, ke Lapas Klas I Cipinang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf Arief, ke Lapas Klas I Cipinang.
Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia itu bakalan menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
"Hari Rabu (30/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No : 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik OTT UNJ, Eks Plt Direktur Dumas KPK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan
Selain itu, Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Sebelumnya terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla karena membantu Fayakhun Andriadi untuk pengurusan penambahan alokasi anggaran," kata Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ditambah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Erwin karena terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 14 Oktober 2019.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Erwin dituntut 3,5 tahun penjara ditambah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Erwin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.