KPK Periksa Lagi Pengelola Pesantren yang Tanahnya 'Diminta' Eks Bupati Bogor
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa seorang pengelola pesantren
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa seorang pengelola pesantren bernama H. M. N. Lesmana.
Lesmana sebelumnya sudah pernah diperiksa kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada Rabu (26/6/2019).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Selain Lesmana, tim lima saksi lainnya untuk Rachmat Yasin. Mereka ialah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin; dan H. Muhamad Suhendra dari unsur swasta.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno; Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor, Sonny Dirgantara; serta Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor, Syarif Hidayat.
Kembali ke permasalahan pesantren, pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Untuk itu sang pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.
Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesentren pada Rachmat Yasin melalui stafnya.
Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.
Atas dasar itu, pada pertengahan tahun 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.
Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Ia juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.
Selanjutnya, pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat.
Diduga Rachmat Yasin mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.