Operasi Yustisi di Indonesia, Jaring 5,7 Juta Pelanggar dan Sanksi Denda Capai Rp 3,27 M
Sebanyak 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia.
Jumlah tindakan yang diberikan pada pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda.
Operasi yustisi tersebut bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat.
Gatot, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mencatat setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur.
Baca juga: Besok, PA 212 Demo Tolak UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan Ingatkan Potensi Klaster Corona
Baca juga: Update Persebaran Corona di 34 Provinsi: Penambahan Terbanyak di Jakarta, Disusul Jatim & Jabar
Mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.
Gatot melanjutkan sanksi denda yang dikumpulkan terhitung tanggal 14 September sampai 11 Oktober 2020 itu mencapai Rp 3,27 miliar.
"Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai," ujarnya dikutip dari website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019, Senin (12/10/2020).
Gatot juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu disebut bagian dari penegakkan aturan.
Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.
"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan."
"Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Hampir Tiga Pekan Operasi Yustisi, Polisi Telah Tindak 118.623 Pelanggar
Baca juga: Tabrak Petugas dan Minta Ditembak saat Operasi Yustisi, IBC yang Diduga Gangguan Jiwa jadi Tersangka
Sementara itu Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan sebanyak 62.000 jajaran TNI Angkatan Darat dikerahkan dalam penegakkan protokol kesehatan.
Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Kodam yang membawahi wilayah provinsi prioritas.
Komunikasi ini dilakukan setiap pagi.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan Rumah Sakit Angkatan Darat sebanyak 95 rumah sakit yang menjadi pemantauannya.
Termasuk mengawal ketersediaan 20 Laboratorium PCR yang didukung BNPB dan 17 laboratorium serta rapid test berbasis antigen bersama Kementerian Pertahanan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.