Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Nilai Wajar Hoaks UU Cipta Kerja Bertebaran Karena Naskah Aslinya Belum Ada

DPR harusnya tidak boleh menahan naskah final UU Ciptaker sampai berhari-hari dengan alasan masih ada koreksi bahasa.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Politikus PKS Nilai Wajar Hoaks UU Cipta Kerja Bertebaran Karena Naskah Aslinya Belum Ada
ist
Ilustrasi hoaks 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PKS Sukamta menanggapi beberapa orang warganet yang ditangkap oleh aparat hukum karena dianggap menyebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja.

Menurutnya, banyak masyarakat protes karena kabar berseliweran tidak jelas, sebab naskah final yang resmi belum ada, sementara sejak naskah awal RUU dari pemerintah banyak poin yang meresahkan masyarakat.

"Jadi wajar saja masyarakat protes karena menunjukkan kepedulian akan nasibnya sendiri. Pemerintah mestinya lebih dewasa dan lapang dada.

Baca: Bantah Pernyataan Jokowi, KSPI Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tak Didasari Hoaks & Disinformasi

Kenapa sih kalau memang yang dilakukan itu benar untuk rakyat kok khawatir rakyat mempertanyakan aspirasinya? Maka dari itu harusnya pemerintah mengedepankan pemenuhan hak warga negara secara luas, yaitu terjaminnya keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini adalah akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja," kata Sukamta melalui keterangannya, Senin (12/10/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, tanpa ada naskah asli yang diterima publik, menjadi aneh jika kemudian pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap warganya sendiri.

Baca: Sebut Demo UU Cipta Kerja karena Hoaks, Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Jokowi Dapat Laporan Keliru

Apalagi tema ini bukan menyangkut hubungan personal, tapi menyangkut kepentingan semua rakyat Indonesia, harusnya aparat penegak hukum lebih bijak.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa memastikan dulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya.

Sukamta juga menekankan, polemik UU Ciptaker ini cukup pelik, dari prosedur pembahasan dan pengesahan saja sudah bermasalah.

Baca: Tepis Hoaks Soal Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Jadi Relawan, Ini yang Dirasakannya Usai Divaksin

RUU Ciptaker dibahas dan disahkan dengan sangat terburu-buru sehingga mengesampingkan prosedur yang baku dalam pembahasan sebuah RUU.

Bahkan saat Rapat Paripurna 5 Oktober yang lalu pun naskah final UU Ciptaker belum bisa diterima oleh anggota DPR, apalagi publik secara luas.

Padahal salah satu syarat pengesahan sebuah RUU mengharuskan adanya naskah final yang diterima setiap anggota DPR.

DPR harusnya tidak boleh menahan naskah final UU Ciptaker sampai berhari-hari dengan alasan masih ada koreksi bahasa.

"Disinilah sumber hoaks itu sebetulnya. Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Ciptaker, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya. Inilah yang diterima oleh publik. Sedangkan untuk menilai valid-tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula," ucapnya.

"Dan sekali lagi, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi. Ini tidak adil. Karenanya, saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas