Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Transisi di Ibu Kota, Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Warga Jakarta?

PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PSBB Transisi di Ibu Kota, Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Warga Jakarta?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB TRANSISI - Tim Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19 Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar razia pelanggar aturan protokol kesehatan di Jalan Lapangan Bola, Senin (12/10/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan PSBB Transisi Jilid II, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi ( PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Baca juga: Pengusaha Mal Masih Keluhkan Defisit Meski PSBB Masuki Fase Transisi

Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:

1. Nonton bioskop

Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Penumpang KRL Meningkat 7 Persen

Berita Rekomendasi

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

2. Pembukaan gelanggang olahraga

Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.

GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.

"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.

Baca juga: Bioskop di Jakarta Diperbolehkan Buka Saat PSBB Transisi, Ini Kata Ketua GPBSI

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas