Terungkap, Ini Sosok Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Sosok misterius yang melempar batu dari atas gedung DPRD Kota Medan saat aksi demo tolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) akhirnya terungkap.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sosok misterius yang melempar batu dari atas gedung DPRD Kota Medan saat aksi demo tolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) akhirnya terungkap.
Dua orang Sekuriti DPRD Medan resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi ini.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan bahwa keduanya berprofesi sebagai Sekuriti Kantor DPRD Medan.
Baca juga: Kapolda Sumut: Ada Bukti Yuridis KAMI Terlibat Kerusuhan di Medan
"Dua pelempar tersebut adalah Sekuriti," ungkap Tatan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Ia juga menyebutkan bahwa motif para pelaku belum diketahui pasti.
Baca juga: Lakukan Provokasi saat Demo, 2 Orang Lempari Demonstran dengan Batu dari Atas Gedung DPRD Kota Medan
"Motifnya juga belum tahu, mungkin karena gedungnya dilempari kan bisa saja," tutur Tatan.
Tatan menyebutkan dari aksi yang berlangsung pada 8 dan 9 Oktober 2020 lalu total sudah ada 30 yang telah menjadi tersangka terkait dalang aksi ricuh tolak Omnibus Law.
"Tersangka ada 30 tanggal 8 dan tanggal 9 termasuk yang dua diamankan pelempar dari atas gedung," jelasnya.
Diketahui, Dalam video berdurasi 33 detik terlihat ada beberapa orang yang berada di atas gedung melemparkan batu ke arah massa yang berada di depan gedung DPRD Kota Medan.
Terlihat para oknum Sekuriti tersebut menggunakan pakaian hitam, dan melempari massa dengan batu dan kayu.
"Ini dari atas gedung DPRD Medan ada beberapa orang yang melempari pakai baju hitam," ujar perekam video tersebut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bahwa peristiwa pelemparan batu dari atas gedung DPRD Medan itu bukan polisi.
"Yang ada melempari kelompok mahasiswa dari atas, itu saya pastikan kita sudah mengetahui identitas pelakunya dan akan kita periksa, itu bukan polisi," tuturnya beberapa waktu lalu.
Martuani mengungkapkan motif pelemparan tersebut untuk memprovokasi pengunjuk rasa agar ricuh dan anarkis
"Jadi ada yang memprovokasi melempar dari atas gedung terhadap pendemo. Motifnya supaya terprovokasi," ungkapnya.
Kapolda: Ada yang Menunggangi
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mempersilakan masyarakat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terhadap kinerja pemerintah.
Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan dilindungi oleh negara.
Akan tetapi, dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat terkhusus pendemo harus mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Setiap warga negara berhak dengan bebas menyampaikan pendapat di muka umum, siapapun itu dijamin konsitusi.
Namun yang kami imbau, semua yang melaksanakan haknya, mematuhi undang-undang, karena itu tempat publik," kata dia, usai mengikuti rapat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Martuani mengatakan, dalam mengamakan unjuk rasa Polri memiliki tugas, yaitu menjamin keselamatan masyarakat dan pendemo itu sendiri.
Jika unjuk rasa berujung pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum, maka Polri akan mengambil tindakan tegas.
"Tugasnya Polri, adalah menjamin semua orang, dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban, menjaga ketertiban, menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu kami akan tindak," ucapnya.
Kemudian, ia menjelaskan, dari unjuk rasa pekan lalu, Polda Sumut sudah mengidentifikasi oknum-oknum yang dengan sengaja menunggangi demo UU Cipta Kerja, demi kepentingan pribadi.
Pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik, bahwa kerusuhan yang terjadi pekan lalu, murni bukan dilakukan oleh buruh atau mahasiswa.
"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.
Berdasarkan informasinya, Polda Sumut sudah mengamankan 27 tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa pekan lalu, di DPRD Sumut dan beberapa lokasi lainnya.
Kemudian, sebagian tersangka lainnya yang diamankan karena menyebarkan informasi kebohongan terkait UU Cipta Kerja melalui media elektronik.
"Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh," ujarnya.
Selain itu, Martuani mengungkapkan dugaan keterlibatan Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pasca-kerusuhan unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) lalu.
"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya.
Ia mengatakan, ada puluhan anggota KAMI yang diamankan aparat Kepolisian terkait kerusuhan tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com: Terungkap Pelempar Misterius dari atas Gedung DPRD, Ternyata Sekuriti DPRD Medan Kini Jadi Tersangka