Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak UU Cipta Kerja, GMNI Tegaskan Tempuh Judical Review ke MK

Arjuna menegaskan langkah GMNI selanjutnya. Menempuh jalur litigasi. Yaitu judicial review (JR).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tolak UU Cipta Kerja, GMNI Tegaskan Tempuh Judical Review ke MK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bandung yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/10/2020). Dalam aksinya ratusan mahasiswa ini meminta Kapolrestabes Bandung meminta maaf dan menindak anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pengunjukrasa dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja 6-8 Oktober 2020. FMI mencat sebanyak 192 mahasiswa dari berbagai kampus luka ringan dan berat akibat tindakan represif dari aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali menegaskan sikapnya menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam memperjuangkan sikapnya DPP GMNI akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan 'judical review' ke Mahkamah Konstitusi setelah mengawalinya dengan aksi demonstrasi bersama-sama dengan elemen buruh.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/10/2020).

"Yang kita soroti, bagaimana pengelolaan tanah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mampu dijalankan oleh negara ini. Kemudian ada bank tanah," kata Arjuna, menyampaikan salah satu alasan penolakan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Draf Undang-Undang Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Begini Penjelasan Sekretaris Jenderal DPR

Arjuna memahami kepentingan negara dalam UU tersebut adalah untuk menumbuhkan investasi. Namun, aturan itu harus dikritisi, jangan sampai merugikan bangsa Indonesia.

Ia membeberkan sejumlah alasan penolakan terhadap UU Omnibuslaw diantaranya adalah persoalan upah minimum.

Menurutnya, beleid tersebut dinilai bisa menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan karena tak ada sanksi tegas bagi korporasi yang merusak lingkungan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pengaturan soal pertambangan yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara pengusaha tambang dengan pembuat kebijakan.

"UU Cipta Kerja ini untuk investasi. Tapi tidak boleh merampas hak-hak masyarakat. Mengundang investasi silakan. Tapi tidak boleh merusak alam dan merugikan masyarakat," kata ketua umum yang terpilih pada Kongres GMNI di Ambon, tahun 2019 itu.

Menurut Arjuna, pembahasan terhadap undang-undang ini terkesan tertutup. Juga kurang partisipatif. Dalam artian, hanya sedikit melibatkan partisipasi masyarakat.

Arjuna menegaskan langkah GMNI selanjutnya. Menempuh jalur litigasi. Yaitu judicial review (JR).

"Omnibus law tak bisa sesimpel itu. Maka dari itu, DPP GMNI menilai, ada peluang untuk digugat secara konstitusional. Kita review (JR) ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Arjuna.

Dalam forum diskusi yang sama, pimpinan maupun perwakilan pimpinan pusat organisasi yang hadir, di antaranya sepakat. Melakukan hal sama. Yakni upaya litigasi (judicial review).

Aldo mewakili PP PMKRI, mengatakan, Judisial Review menjadi komitmen awal organisasinya. Selain melakukan upaya aksi massa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas