Apa Peran dan Kesalahan Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana Sehingga Ditangkap Polisi?
Polri membenarkan telah menangkap sejumlah tokoh anggota Komite Ekesekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan telah menangkap sejumlah tokoh anggota Komite Ekesekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Setidaknya, ada tiga petinggi koalisi itu yang ditangkap. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Syahganda Nainggolan dijemput petugas dari Bareskrim pukul 04.00 WIB tadi menjelang shubuh di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Rekam Jejak Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Sementara Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, tokoh KAMI yang ditangkap terlebih dahulu adalah Anton Permana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengatakan, Anton pada pukul 24.00-02.00 WIB ditangkap di Rawamangun di rumah saudaranya.
Kenapa mereka ditangkap?
Mabes Polri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi soal alasan penangkapan tiga tokoh KAMI tersebut.
Menurut Brigjen Awi, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Namun beredar informasi di kalangan media, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks lewat media sosial. Diduga hal itu berkaitan dengan penolakan UU Cipta Kerja.
Sementara Anton ditangkap lantaran diduga menuliskan tulisan di Facebook dan WhatsApp terkait Omnibus Law (UU Cipta Kerja) dengan sangkaan awal menyebarkan berita hoaks.
Baca juga: Profil Jumhur Hidayat: Dipecat SBY hingga Pejuang TKI, Kini Petinggi KAMI Itu Ditangkap Polisi
Khusus Jumhur, belum ada informasi jelas mengenai alasan penangkapannya. Namun diduga tidak jauh dari penolakan UU Cipta Kerja.
Berikut rekam jejak Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.