Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Kirim Draf UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Kepada Jokowi Besok

DPR akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in DPR Kirim Draf UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Kepada Jokowi Besok
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan penjelasan draf UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi 812 halaman. 

Dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini, jadi ada service level of agreements, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan juga Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan-masukan dari daerah-daerah.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupannya bagi keluarga mereka.

Dan kalau masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem ketatanegaan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Terima kasih

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas