Draf UU Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Arief Poyuono Yakin Substansi Tak Berubah
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono meyakini perubahan halaman tersebut tak merubah substansi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Terkini, draf tersebut menyusut menjadi 812 halaman.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono meyakini perubahan halaman tersebut tak merubah substansi.
"Saya rasa sih nggak ada yang berubah ya subtansinya setelah disahkan," ujar Arief, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).
Sementara perubahan halaman, Arief menilai itu terjadi karena ada perubahan di teknis pengetikan.
Salah satunya seperti perubahan ukuran font dan jenis font yang dapat berimbas kepada perubahan halaman.
"Terkait jumlah halaman yang berubah-ubah bisa jadi cuma cara pengetikan di program Word-nya saja. Misalnya saja perubahan font hurufnya dari ukuran 10 menjadi 12 atau perubahan jenis hurufnya dldari Times New Rowman ke jenis Arial saat pengetikan, itu semua akan merubah jumlah halaman," kata dia.
Baca juga: Pengamat Duga Ada 2 Kelompok yang Manfaatkan Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Di sisi lain, Arief mengatakan jika substansi UU Cipta Kerja berubah namun sebelum disahkan maka hal itu dinilai wajar. Karena banyak masukan dari berbagai pihak.
Akan tetapi draf yang beredar di masyarakat justru memiliki efek negatif menurut Arief. Karena draf itu memprovokasi masyarakat untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Nah justru banyak draf-draf yang belum disahkan yang tadinya kurang berpihak pada buruh dan kepentingan itu justru banyak beredar untuk memprovokasi masyarakat untuk menolak UU Cipta Kerja. Padahal yang sudah disahkan tidak demikian subtansinya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Malam ini, muncul draf UU Cipta Kerja 812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.
"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.
"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.
Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.
Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.