Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Federasi Buruh Was-was Jika Uji Materi UU Cipta Kerja Dibawa ke MK

Arif Minardi mengaku was-was, jika harus memperjuangkan Undang-Undang Cipta Kerja melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Federasi Buruh Was-was Jika Uji Materi UU Cipta Kerja Dibawa ke MK
Warta Kota/Dwi Rizki
Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono dalam diskusi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Arif Minardi mengaku was-was, jika harus memperjuangkan Undang-Undang Cipta Kerja melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Katakanlah kami juga was-was di MK itu. Terus terang sajalah bahwa kami curiga bahwa MK tidak netral," kata Arif dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, ujar Arif, federasi buruh mengajukan judicial review.

Namun ia memastikan, pihaknya akan lebih dahulu mempelajari undang-undang yang baru terkait Mahkamah Konstitusi.

"Tentang khusus judicial review. Pertama, kami akan mempelajari dulu tentang undang-undang yang baru tentang MK. Karena, undang-undang yang lama sebelumnya direvisi," ujarnya.

"Undang-undang yang baru saya mendapat masukan bahwa hasil MK itu bisa diabaikan oleh pemerintah. Pemerintah bisa mengabaikan MK, hasil keputusan MK gitu. Maka kita akan cobal mempelajari dulu undang-undang MK tentang kemungkinannya. Kita juga harus review semua dan apakah efektif ke MK," sambungnya.

Selain persiapan ke Mahkamah Konstitusi, para buruh juga menyiapkan sejumlah agenda lanjutan penolakan UU Cipta Kerja, seperti kembali berunjuk rasa, atau melalui eksekutif dan legislatif review.

Baca juga: KSPI dan 32 Federasi Buruh Akan Kembali Lanjutkan Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

"Jadi begini, kita akan melakukan semua gerakan atau antisipasi atau apapun yang semuanya sesuai undang-undang, mulai aksi unjuk rasa, kemudian ada eksektuif review, ada legislatif review, juga menurut pakar hukum termasuk judicial review," jelas Arif.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan jika ada pihak yang tidak puas setelah pengesahan UU Cipta Kerja dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR, yang kemudian memancing banyak aksi penolakan termasuk aksi mogok nasional yang berlangsung 3 hari 6-8 Oktober lalu.

"Jika masih ada ketidakpuasan silakan ajukan dan mengajukan uji judicial ke Mahkamah Konstitusi, Sistem ketatanegaraan kita mengatakan seperti itu, kalau tidak puas silakan uji materi ke MK," Kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas