Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Subkontraktor Fiktif, KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya

KPK memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin dan Kepala Seksi Administrasi Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra A untuk jadi saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Subkontraktor Fiktif, KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani (kedua kiri) bersama mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman (tengah) dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman (kanan) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp.202 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera  Mohammad Hosen, Rabu (13/10/2020).

Ia akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero) tahun 2009-2015 untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Selain Hosen, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin dan Kepala Seksi Administrasi Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.

"Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Desy Ariyani," kata Ali.

Baca juga: Kasus Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

Berita Rekomendasi

Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010 - 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Baca juga: KPK Periksa Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor terkait Korupsi dan Gratifikasi Rachmat Yasin

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.

Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp.202 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp.202 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.

Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut, di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas