Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Siapkan Bantuan Subsidi Upah Termin Kedua, Target Akhir Oktober Cair

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mempersiapkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) termin II (kedua).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenaker Siapkan Bantuan Subsidi Upah Termin Kedua, Target Akhir Oktober Cair
Humas Kemnaker
Menaker Ida. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mempersiapkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) termin II (kedua).

Setelah pembayaran termin I (pertama) selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker Ida  Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Menaker Sebut Lebih dari 11,9  Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Penyaluran Subsidi Capai 97,3 Persen

Sebelumnya memang Kemnaker merencanakan penyaluran subsidi gaji/upah dilakukan 2 termin pembayaran sebesar Rp 1,2 juta setiap termin.

Pada termin pertama, Ida menyebut bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja.

Angka ini setara 97,37 persen dari total penerima tahap satu sampai dengan tahap lima.

Berita Rekomendasi

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," katanya.

Baca juga: Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

Ida mengatakan sisa anggaran  nantinya akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara.

“Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas