Kemenkes Kembali Tegaskan Perawatan Pasien Positif Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Kemenkes menegaskan biaya perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan atau hotel isolasi mandiri gratis.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan biaya perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan atau hotel isolasi mandiri gratis.
Semua biaya dibebankan kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), M.A.R.S. dalam sesi talk show virtual di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: 6,6 Juta Vaksin Covid-19 Tersedia November 2020, Prioritas untuk Tenaga Medis, TNI/Polri dan Guru
Baca juga: Tiga Menteri Jemput 100 Juta Vaksin Covid-19, Pemerintah Siapkan DP Sebesar Rp 36,7 Triliun
"Jadi masyarakat tidak dibebani. Semuanya ditanggung pemerintah. Kalau seandainya masuk rumah sakit hingga ICU semua biaya adalah tanggungjawab pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan jika masih dipungut biaya, masyarakat dapat melapor ke dinas kesehatan setempat.
"Seandainya terjadi di rumah sakitnya yang tidak tahu atau ada hal-hal yang bisa terjadi keluarga pasien harus membayar, ini bisa dipantau dinas kesehatan dan kalau ada keluarga (pasien) Covid-19 bisa lapor ke dinas kesehatan setempat," jelas dia.
dr. Rita menjelaskan, saat ini ada 132 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dari Surat Keputusan Kementerian Kesehatan dengan 35 ribu tempat tidur dan 771 dari SK Gubernur atau Kabupaten/Kota, sehingga total seluruhnya 51.202 tempat tidur isolasi.