Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palsukan Surat Jalan dan Lenyapkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa 3 Pasal Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan tiga pasal berbeda terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Palsukan Surat Jalan dan Lenyapkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa 3 Pasal Berbeda
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Brigjen Prasetijo Utomo. 

Dokumen berupa surat-surat yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020 atas perintah Brigjen Prasetijo.

Jaksa juga membeberkan percakapan Prasetijo-Jhony tersebut di persidangan.

Prasetijo : "Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana...?"

Jhony: "Ada sama saya Jenderal..."

Prasetijo: "Bakar semua...!!".

Jhony mendokumentasikan pembakaran surat-surat tersebut menggunakan HP Samsung A70 warna putih.

Kemudian Jhony datang ke kantor Brigjen Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat-surat yang telah dibakar.

Berita Rekomendasi

Melihatnya, lalu Brigjen Prasetijo meminta Jhony tidak lagi menggunakan HP tersebut.

"HP jangan digunakan lagi..".

Sejak saat itu, HP Samsung A70 warna putih maupun sim card di dalamnya tidak dipergunakan dan disimpan di dalam mobil.

JPU menyatakan surat-surat tersebut dibakar dalam upaya menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan Prasetijo.

Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghapus barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.

"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ia juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas